Menghitung Uang Pesangon dan
Uang Penghargaan
Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda?
Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Masa Kerja dan Pesangon
Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja).
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Masa Kerja dan Penghargaan
Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Tabel Pesangon & Penghargaan
Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum.
Untuk kasus PHK yang
lebih rinci, berikut
adalah besar uang pesangon
dan/atau penghargaan yang akan diterima.
Tabel Pesangon dan Penghargaan
untuk Berbagai Jenis PHK
Kesalahan Berat | ||||
Mel. Tindakan Pidana | ||||
Setelah Diberikan SP | ||||
Mengundurkan Diri | ||||
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia | ||||
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia | ||||
Perusahaan Tutup | ||||
Efisiensi | ||||
Pailit | ||||
Meninggal | ||||
Pensiun Normal | ||||
Mangkir | ||||
Permohonan ke LPPHI | ||||
Sakit Berkepanjangan |
Tabel Pesangon & Penghargaan
(Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan,
Permohonan ke LPPHI)
Bila digabung, uang pesangon dan
penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif
Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke
LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil,
ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan
dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak
Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah
Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada
penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program
pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan
UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon
dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:
No. | Perhitungan | Hasil |
---|---|---|
1 | Pesangon | 22 bulan upah |
2 | Penghargaan | 4 bulan upah |
3 | Pesangon & Penghargaan | Rp253.000.000 |
4 | Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) | 0 |
5 | Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) | Rp2.500.000 |
6 | Pajak u/ Rp153. juta (15 %) | Rp22.950.000 |
7 | Total Pajak | Rp25.450.000 |
8 | Penghasilan Bersih (3-7) | Rp227.550.000 |
Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.