Sudahkah anda tahu bahwa setiap tanggal 6 April diperingati sebagai Hari Nelayan Nasional? Mungkin kita sendiri tidak menyadari bahwa setiap tanggal 6 April diperingati sebagai Hari Nelayan Nasional. Menurut situs Wikipedia, pada tanggal 6 April setiap tahunnya konon para nelayan di Pelabuhan Ratu Sukabumi mengadakan berbagai aktivitas yang meriah seperti pesta rakyat, ritual adat, lomba-lomba dan sebagainya. Tidak salah jika kita memperingati hari Nelayan Nasional karena sebgian besar penduduk Indonesia berprofesi sebagai nelayan. Bukan pesta yang menghambur-hamburkan uang semata tetapi sebagai momentum untuk mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai nelayan “sang pahlawan protein bangsa”. Peringatan hari nelayan juga bisa mendatangkan sumber pendapatan tambahan bagi mereka melalui kegiatan yang menarik dan atraktif yang mampu mengundang wisatawan. Hari Nelayan Nasional seyogyanya membangkitkan awareness kita terhadap kesejahteraan mereka. Menurut data BPS (2000), nelayan dan masyarakat pesisir termasuk dalam kelompok masyarakat termiskin di tanah air.
Lagi-lagi
sangat ironi nasib kesejahteraan nelayan, mereka sebagai garda depan
yang mengelola pesisir dan lautan malah tidak mampu menikmati hasil
jerih payahnya. Sumberdaya alam yang miliki Indonesia seakan tak berarti
seiring masih rendahnya tingkat kesejahteraannya. Padahal kelestarian
sumberdaya alam terletak di tangan mereka karena sebagai aktor utama
dalam pengelolaannya. Indonesia membutuhkan sumberdaya manusia
berkompetensi dalam memanfaatkan potensi seperti potensi produksi
lestari sekitar 6,4 juta ton/tahun, potensi budidaya laut sebesar 45
juta ton/tahun serta potensi perikanan dan bioteknologi keluatan yang
mencapai US$ 100 miliar setiap tahunnya.
Permasalahan yang dihadapi nelayan Indonesia meliputi regulasi pemerintah, rendahnya tingkat kesejahteraan, pendidikan rendah, kesehatan yang terabai, dan kesetaraan gender.
Regulasi pemerintah
Terbitnya
UU Perikanan No 31 Tahun 2004 dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Tahun No 27 Tahun 2007 merugikan nelayan
secara politik. Jika ditilik secara mendalam, keduanya
memberi celah pihak asing beroperasi di perairan dan menguasai wilayah
pesisir Indonesia. Ditengarai banyak kapal berbendera Indonesia tetapi
para ABKnya bukan warga negara Indonesia,bahkan seenaknya saja mereka
bisa berganti bendera kebangsaaan. Jika saat beroperasi penangkapan di
wilayah perairan Indonesia menggunakan bendera merah putih, namun
setelah keluar dari wilayah Indonesia berganti bendera untuk menjual
hasil tangkapan mereka tidak pernah mendaratkan hasilnya di pelabuhan
perikanan tetapi di negara lain. Hal ini haruslah menjadi perhatiaan
serius bagi pemerintah. Agar menindak tegas kapal-kapal asing yang
berbendera Indonesia. Kedua regulasi tersebut juga tidak membela
kepentingan nelayan. Karena sampai saat ini tidak mampu mengangkat
kesejahteraan nelayan. Selain itu, dibutuhkan kebijakan politik yang
mampu mengatasi permasalahan nelayan. Dalam pengucuran dana APBN atau
APBD diharapkan mampu membangun infrastruktur yang memadai seperti
pelabuhan perikanan dan pengadaan armada tangkap. Urgensi Kepres
pembagian zonasi di kawasan pesisir untuk menghindari tumpang tindih
antarsektor yang dapat berakibat rusaknya kawasan pesisir. Regulasi
pemerintah seperti pembangunan dan kebijakan seyogyanya disesuaikan
dengan hukum dan kearifan lokal yang ada di masing-masing kawasan
agar hal ini dapat diaplikasikan langsung dimasyarakat.
Kesejahteraan
Kemiskinan yang menjerat nelayan bagaikan lingkaran setan yang tak pernah putus. Pada saat musim panen nelayan berpendapatan besar sedangkan saat musim paceklik nelayan tidak memperoleh pendapatan sama sekali. Ekonomi lemah yang dirasakan nelayan sebagai akibat adanya indikasi overfishing, rusaknya ekosistem pesisir dan laut serta ketidakberpihakan kebijakan pemerintah terhadap nelayan. Adanya tengkulak yang memonopoli pemasaran hasil tangkapan membuat nelayan tidak mampu mengembangkan usahanya akibat sudah terlanjur bergantung dari segi permodalan dan pemasaran. Kondisi nelayan Indonesia memang jauh dari kata sejahtera. Lihat saja, kawasan pemukiman nelayan yang terkesan kumuh. Jika kesejahteraan nelayan cukup tinggi, kawasan pesisir bukanlah menjadi kawasan yang identik dengan kekumuhan dan kemiskinan. Selain itu rendahnya tingkat pengetahuan membuat rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat nelayan. Kondisi ini diperparah lagi dengan tidak adanya perencanaan pengelolaan keuangan yang baik, tidak adanya motivasi untuk memperbaiki nasib, terbatasnya wawasan meningkatkan taraf hidup mereka sendiri. Rendahnya kesejahteraan masyarakat nelayan yang hampir sebagian besar berada dalam zona merah atau masyarakat termiskin di tanah air, akan mengakibatkan generasi penerus yang lemah, kurang cerdas dan tidak produktif (a lost generation). Untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pemerintah harus memberikan bantuan modal, pembangunan infrastruktur pelabuhan perikanan, sarana kerja yang memadai, dan berbagai kegiatan untuk peningkatan pendapatan seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan
Pendidikan
merupakan kunci berkualitasnya sumberdaya manusia. Rendahnya tingkat
pendidikan yang dienyam oleh masyarakat nelayan berdampak kepada
perilaku, cara berpikir dan produktivitas. Untuk mengatasi rendahnya
tingkat pendidikan yang berdampak pada kualitas SDM yang kompeten
melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang tepat sasaran sehingga
apa yang disuluhkan bermanfaat dan bisa diaplikasikan yang hasilnya
berdampak langsung bagi kesejahteraan nelayan. Pentingnya pengetahuan
seperti penanganan pascapanen dan pengolahan hasil perikanan untuk
menjadi usaha sampingan selain melaut sehingga meningkatkan kemampuan
nelayan. Sebagai generasi penerus bangsa, memberdayakan anak nelayan dan
generasi muda pendirian sekolah lapang di kawasan tempat tinggal
nelayan merupakan solusi peningkatan sumberdaya manusia. Progam beasiswa
anak nelayan untuk disekolahkan di SUPM maupun Akademi Perikanan juga
terobosan untuk meregenerasi nelayan. Selain itu, kerjasama dengan
Universitas yang memiliki progam studi Perikanan untuk lebih aktif
berperan dalam peningkatan keterampilan dan wawasan generasi muda
nelayan melalui kegiatan aplikatif dalam mengelola sumberdaya alam
pesisir seperti kegiatan budidaya kepiting bakau, rumput laut hingga
keterampilan dalam pengolahan hasil perikanan. Sebaik apapun progam jika
tidak dilakukan secara kontinu dan konsisten maka tidak akan
menghasilkan sumberdaya manusia yang kompeten. Karena dari merekalah, diharapkan generasi muda sebagai pengelola potensi sumberdaya alam yang berkelanjutan.
Kesehatan
Kesehatan
bagi masyarakat pesisir dan nelayan bukan menjadi perhatian penting.
Bagi mereka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sudah sulit , untuk
apa memperhatikan kesehatan. Lihat saja, mereka seakan acuh sekali
terhadap sanitasi di kawasan pemukiman yang buruk. Padahal hal ini dapat
memicu timbulnya berbagai macam penyakit. Belum lagi dari perilaku
masyarakat yang tidak higienis. Pemerintah seharusnya lebih peduli
terhadap jaminan hidup masyarakat. Melalui keberadaan puskesmas di
kawasan pesisir, kegiatan penyadaran akan pentingnya kesehatan serta
penataan kembali kawasan pemukiman wilayah pesisir diharapkan mampu
meningkatkan kesehatan di kalangan nelayan.
Kesetaraan gender
Koalisi
Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengisyaratkan untuk perlunya
pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perempuan nelayan karena
mereka telah berkontribusi lebih dari 48 persen untuk menopang kebutuhan
ekonomi keluarga. Peran penting
perempuan nelayan dalam proses pengolahan dan pemasaran, perempuan
nelayan berperan sebagai penyedia dan pelestari pangan, serta pengusaha
dalam kegiatan pengolahan ikan. Rentannya perempuan nelayan seperti yang
disebutkan dalam pasal 89 jo pasal 141 Undang-Undang Pangan menyebutkan
bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang
tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam
label kemasan pangan bisa diancam pidana penjara paling lama dua tahun
atau denda paling banyak Rp4 miliar. Padahal kita menyadari begitu
banyak kegiatan pengolahan ikan yang dilakukan oleh perempuan nelayan
yang jauh dari ketentuan Undang-undang pangan tersebut. Perlindungan
negara dalam peran perempuan masih belum optimal. Pemerintah harus lebih
memperhatikan peran perempuan seperti memberikan pelatihan dan
penyuluhan kegiatan pengolahan hasil perikanan yang sesuai dengan
ketentuan beserta bantuan modal untuk pengembangan usahanya. Pemerintah
kurang memberikan porsi kepada perempuan untuk ikut merumuskan kebijakan
padahal penting untuk menyerap aspirasi kaum perempuan.
Mempertimbangkan
pentingya sektor perikanan bagi pembangunan indonesia dan ekonomi
indonesia secarah menyeluruh sehingga dengan momentum hari nelayan 6
april 2013.perlu upaya berbagai
pihak stakeholder dan permintah untuk bersatu paduh memecahkan masalah
dan persoalan yang di hadapi nelayan.karena nelayan adalah bagian dari
bangsa indonesia.